Oleh Feri Hyang Daika

Tak tanggung-tanggung, dua peraturan perundang-undangan RI secara ekplisit mewajibkan pelaksanaan CSR kepada perusahaan, UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Pasal 15-nya yang menyebutkan bahwa setiap Penanaman Modal berkewajiban untuk (a) menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam Pasal 74 (1) mengatakan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Kata wajib yang tertuang dalam undang-undang ini jelas pasti diikuti dengan sanksi jika bunyi undang-undang tersebut tidak dilakukan. Bicara soal sanksi berarti bicara pula soal hukuman. Lalu bagaimanakah dengan pengawasan praktik pelaksanaan CSR itu sendiri oleh pemerintah?

Bicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan dalam konteks CSR seperti yang tertulis di undang-undang, jelas bukanlah bicara perkara perbuatan yang secara sukarela dilakukan oleh perusahaan. Jika ditafsirkan sebagai perbuatan sukarela dari perusahaan, maka pelaksanaan CSR itu sendiri akan menjadi sangat tidak efektif karena pelaksanaannya yang diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan tanpa ada pengawasan yang jelas dan “terserah” perusahaan karena konsepnya sukarela.
Apabila hanya berpegang pada konsep etika bisnis saja, dengan melihat kondisi real bahwa masih banyak perusahaan yang belum secara “sadar” menggarap CSR secara serius dan benar-benar ditujukan atau dimaksudkan sebagai kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungannya dan bukan hanya sebatas respon sosial perusahaan yang sifatnya karikatif dan sukarela, jelas bukan suatu jaminan bahwa dengan sendirinya konsep tanggung jawab sosial perusahaan akan dijalankan oleh perusahaan dengan sepenuh hati.
Pada akhirnya bahwa praktik pelaksanaan CSR tetap harus membutuhkan pengawasan yang tegas dari pemangku kebijakan sebab bicara tentang tanggung jawab berarti bicara tentang kewajiban, kewajiban itu sendiri jelas tidak bisa dipadankan dengan kegiatan sukarela dalam konteks CSR yang karikatif, sehingga dengan demikian diharapkan CSR benar-benar dilaksanakan bukan hanya sebagai tuntutan bisnis saja dengan adanya etika bisnis bagi lingkungan sosialnya, tetapi ia juga harus dipandang dan dilaksanakan sebagai sebuah kewajiban atas pemenuhan regulasi yang ada.
sumber gambar: www. google.com