Welcome to Anarchy Country


Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Bangsa Indonesia dahulunya dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme yang melekat pada Hak Asasi Manusia serta nilai-nilai lain yang menggambarkan betapa santun dan ramahnya orang Indonesia yang selaras dengan adat, budaya serta tradisi ketimuran. Kesemuaannya itu tercantum dengan jelas pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. 

Perlunya Pengukuhan Hak Ulayat Di Kalimantan Barat




Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Sebagaimana dikutip dari laporan penelitian Integrasi Hak Ulayat dalam Yurisdiksi UUPA, yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Fakultas Hukum UGM pada tahun 1978, menyebutkan bahwa hak ulayat dapat dipahami sebagai istilah teknis yuridis berupa hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah beserta seluruh isinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar. Hak ulayat ini menunjukkan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam serta wilayah tertentu sebagai objek hukumnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Agama



Oleh: Feri Hyang Daika



Sumber ilustrasi: www.google.com
Akhir-akhir ini buntut dari dikeluarkannya kebijakan SKB 3 Menteri tentang pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 lalu, telah menimbulkan pro dan kontra ditanah air, terlebih banyak kalangan menilai bahwa para Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak mengindahkan atau mematuhi isi dari SKB 3 Menteri yang pada pokoknya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya serta dengan tegas pula disebutkan bahwa anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Asas-Asas Hukum

1. Pengertian Asas Hukum
Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas dan pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat dan sebagainya.

Asas hukum yang dimaksud adalah yang kita kenal dengan istilah Rechtsbeginselen dalam bahasa Belanda, yang berarti asas umum pengadilan internasional sebagai kaidah hukum.

Memahami Hubungan Kerja


Sumber: www.google.com
      Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur kerja, upah dan perintah. Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjan kerja yang dibuat oleh pengusaha dengan buruh. 
       Isi perjanjian kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perburuhan dan perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Terdapat dua macam perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Menagih Janji Pembubaran Ormas Anarkis


Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Munculnya aksi-aksi kekerasan akibat konflik horizontal yang memiliki muatan politis, kepentingan tertentu hingga yang bernuansa SARA di tanah air belakangan ini telah menelan banyak korban dan kerugian yang tidak sedikit. Sudah barang tentu hal-hal yang sifatnya destruktif demikian menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita semua, terlebih bagi pemerintah RI. Dalam Pidatonya yang disampaikan pada saat memperingati Hari Pers Nasional di Kupang-NTT pada beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tegas meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di Cekeusik, Pandeglang-Banten. Kejadian serupa juga terjadi di Temanggung, ketika sekelompok orang menyerang dan merusak beberapa bangunan sekolah dan tempat ibadah. Lagi, Presiden meminta kepada Polri untuk menindak tegas pelaku pengrusakan dan penyerangan yang terjadi di Temanggung.

Perlunya Pembinaan Kewirausahaan Bagi Masyarakat Desa Pedalaman di Kabupaten Ketapang


 Oleh: Feri Hyang Daika


Pengangguran, potensi SDM dan SDA serta usia produktif umur 17-35 tahun sangat berkorelasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat pedalaman di Kabupaten Ketapang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka pengangguran cukup tinggi yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya jumlah pencari kerja lebih  banyak dibanding ketersediaan lapangan pekerjaan, banyak anak putus sekolah yang akhirnya tidak terserap dalam dunia kerja, terbatasnya kemampuan warga masyarakat desa di pedalaman untuk mengolah sumber daya alam menjadi sumber mata pencaharian serta iklim perekonomian yang goyang akibat berbagai krisis telah membuat banyak warga masyarakat di pedalaman Kabupaten Ketapang yang notabene banyak yang masih berusia produktif tidak dapat melakukan banyak kegiatan atau pekerjaan yang dapat menghasilkan uang secara maksimal. Belum lagi kebijakan politis pemerintah baik pusat maupun daerah yang kurang memperhatikan  pembangunan perekonomian di pedalaman.

Melihat berbagai faktor diatas dan untuk menjawab tantangan zaman, pembinaan kewirausahaan bagi masyarakat desa di pedalaman berupa kursus dan pelatihan hendaknya dapat menjadi alternatif  bagi usaha pembangunan dan peningkatan ekonomi yang tentu juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman. Masyarkat perlu diberdayakan secara optimal sebagai pekerja yang produktif, bukan lagi sebagai sebagai spectator atau penonton dalam pembangunan perekonomian kewilayahan.

Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih pro-aktif untuk menyikapi permasalahan ini. Masyarakat pedalaman usia produktif seharusnya diberi keterampilan yang punya prospek kerja dan bernilai jual tinggi melalui kursus atau pelatihan, misalnya kursus atau pelatihan tentang pertanian, perikanan darat, peternakan, pertukangan atau keterampilan lain yang memiliki nilai jual sesuai dengan kondisi pasar atau marketable.

Selain dapat menekan tingginya angka urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota atas motif mencari pekerjaan demi peningkatan kesejahteraan serta menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja, kegiatan pembinaan kewirausahaan masyarakat desa pedalaman berupa kursus atau pelatihan keterampilan tentu juga akan sangat bermanfaat banyak bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Ketapang secara keseluruhan, sebab kemajuan desa menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan. Dan hal yang lebih penting adalah bahwa kegiatan pembinaan kewirausahaan desa di pedalaman dapat menjadi alat untuk mengurangi atau meredam masalah sosial di kawasan daerah pedalaman yang rawan terjadinya konflik horizontal akibat kecemburuan sosial.

Kajian ini menyimpulkan bahwa pembinaan kewirausaahan berupa kursus dan pelatihan bagi masyarakat desa di pedalaman memiliki urgensi yang cukup tinggi sebagai langkah awal bagi pembangunan ekonomi kewilayahan serta tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang.

Menyoal Transparansi Keuangan Pemda Yang Akuntabel


Oleh: Feri Hyang Daika

Tuntutan akan transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel seakan tidak pernah berhenti didengungkan oleh berbagai pihak dalam rangka memerangi candu korupsi ditubuh penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.  Untuk itu, maka  dibutuhkan adanya transparansi keuangan pemerintah daerah yang akuntabel oleh pemda sebagai salah satu bentuk cerminan berjalannya sistem dan tata pemerintahan yang baik di tingkat daerah. Transparansi keuangan yang akuntabel secara sederhana dapat dipahami sebagai penyampaian secara resmi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai laporan keuangan daerah berdasarkan hasil audit oleh auditor yang profesional. 

Tujuan atau manfaatnya apa? Dengan adanya transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel kepada masyarakat, maka hal ini akan menjadi kontrol sosial bagi aparatur pemerintah daerah oleh masyarakat terhadap indikasi maupun potensi terjadinya peyimpangan penggunaan anggaran yang ada di PEMDA. Jika ada transparansi publik atas keuangan daerah, tentu akan sangat bermanfaat bagi banyak pihak. Bagi pemerintah tentu dengan adanya transparansi keuanggan daerah yang akuntabel ini, maka akan mematahkan tuduhan-tuduhan miring dari berbagai kalangan yang mungkin mengganggap bahwa pemerintah penuh kebohongan atau pejabat publik melakukan korupsi terhadap dana ini dan itu dan lain sebagainya, yang tentu saja tuduhan-tuduhan miring tersebut akan sangat merugikan bagi pencitraan pemerintah daerah dimata masyarakatnya sendiri. Dan bagi pihak lain, dengan adanya transparansi publik tersebut maka akan mengundang banyak pihak untuk bersama-sama mencermati dan bukan tidak mungkin ikut serta terlibat dalam melakukan suatu kegiatan audit terhadap keuangan daerah guna kepentingan bersama.

Mengapa? Karena: 1. Menyampaikan laporan keuangan daerah kepada masyarakat daerah itu sendiri bukanlah suatu perbuatan yang dilarang atau dianggap tabu sehingga masyarakat tidak perlu tahu. Justru menurut Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.  Keterbukaan infomasi publik yang baik tentu akan mencerminkan suatu tata pemerintahan yang baik pula atau good governance yang selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Untuk memberikan suatu ilustrasi dalam menyampaikan suatu progres pembangunan ekonomi kewilayahan yang telah dan akan terjadi dimasa yang akan datang. 3. Dengan adanya transparansi publik atas keuangan pemda, maka masyarakat akan tahu bagaimana posisi perkembangan keuangan daerah pada sutau periode tahun tertentu. Sehingga dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bermanfaat juga guna perkembangan akademis, misalnya menjadi bahan penelitian mahasiswa dalam menyelesaikan study-nya atau dapat juga menjadi contoh bagi daerah kabupaten lain terkait dengan perkembangan keuangan daerah yang telah terjadi. Dan yang paling penting, poin ke 4 adalah sebagai suatu bentuk upaya untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah yang berpotensi atau rawan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.

Bagaimana bentuk pelaksanaan transparansi keuangan yang akuntabel oleh pemda? Pertama; mengundang masyarakat melalui perwakilan LSM atau lembaga Agama, lembaga adat atau organisasi kepemudaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam rangka keigatan audit keuangan daerah. Tidak bisa dipungkiri, LSM dan lembaga Agama, lembaga adat dan organisasi kepemudaan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan keseharian masyarakat. kedua:  mempublikasikan hasil audit di media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik. Jika memang hasil audit tidak ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah, pemerintah daerah mestinya tidak usah takut untuk melakukan transparansi keuangan daerah dengan cara mempublikasikan di media massa. Mestinya kita berani untuk mempublikasikan hasil audit tersebut.

Kebijakan Impor Beras dan Ketahanan Pangan Indonesia

Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: google.com
Pada awal-awal kemerdekaan, negara ini memang telah mengejutkan dunia internasional, khususnya kawasan Asia Tenggara dengan berbagai pencapaian-pencapaian yang cukup gemilang dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah pertanian. Indonesia kala itu dijagokan sebagai negara lumbung padi dikawasan Asia Tenggara yang mampu menyuplai kebutuhan beras untuk konsumsi dalam negeri dan hal itu memang benar saja terjadi. Masih terekam jelas bahwa ekses dari keberhasilan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri khususnya beras tersebut kemudian membuat pemerintah pada saat itu menerapkan kebijakan bahwa seluruh bangsa Indonesia harus makan nasi, (beras) sampai-sampai pemerintah Indonesia melakukan swasembada beras pada tahun 1982 dan bahkan mampu memproduksi beras sebanyak 25,8 juta ton per tahun serta memberi bantuan 1 juta ton padi kering kepada rakyat Afrika yang kala itu dilanda kelaparan.

Lain dulu, lain sekarang. Begitulah kata pepatah yang menggambarkan keadaan Indonesia tempo dulu dan sekarang. Jika kita menengok sejarah, memang benar bahwa negara ini pernah mencapai masa gemilang dalam hal hasil sawah. Tetapi apabila kita mengamati kondisi pangan Indonesia masa kini, tentu akan sering kita jumpai pemberitaan-pemberitaan yang mengabarkan bahwa seringkali pemerintah mengeluarkan kebijakan impor kebutuhan sembako dari berbagai negara. Sebut saja misalnya beras yang kerap kali diimpor dari negara Vietnam atau dari Thailand.

Kebijakan impor sembako tersebut tentu menjadi sebuah cerminan atau gambaran tentang gagalnya ketahanan pangan bangsa kita. Barangkali kita bisa mengatakan bahwa ketahanan pangan bangsa kita sangatlah lemah. Bahan makanan seringkali susah didapat di pasaran dan harganya pun tentu saja melambung tinggi. Dalam beberapa kasus, kelangkaan dan tingginya harga bahan pangan disebabkan oleh kondisi cuaca yang mengakibatkan gagal panen, pendistribusian yang kurang lancar hingga susahnya pupuk bagi para petani.

Gagal panen bukanlah satu-satunya penyebab dari susahnya mendapat bahan pangan dan harga yang tinggi, melainkan poin pentingnya adalah lemahnya sistem ketahanan pangan di negara kita untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Lemahnya ketahanan pangan inilah yang mengakibatkan kita akhirnya harus mengimpor bahan pangan dari berbagai negara. Dengung-dengung tentang surplus beras yang pernah diuatarakan oleh Bulog hampir saja menjadi sebuah wacana belaka manakala saat ini pemerintah akan membentuk Timnas Beras untuk menanggulangi kurangnya produksi pangan dalam negeri, yang dengan kata lain dapat diterjemahkan sebagai berita buruk bagi ketahanan pangan dalam negeri.

Tak heran jika banyak pengamat dari berbagai lembaga internasional memprediksi bahwa bangsa Indonesia kembali akan melakukan impor beras pada tahun ini. Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Departemen Pertanian Amerika Serikat memprediksikan Indonesia akan mengimpor 1,75 juta ton pada tahun 2011 ini dan sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara importir beras nomor 4 terbesar didunia bersama Nigeria, Filiphina dan Arab Saudi.

Konflik ketahanan pangan ini tentu menjadi sebuah sinyalemen yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah untuk secara cepat dan tepat melakukan langkah antisipatif terhadap lemahnya ketahanan pangan bangsa ini, terutama dalam memperkuat produksi beras dalam negeri yang selajan dengan konsepsi negara agrasis agar konsumsi pangan dalam negeri tetap terjaga dan menjauh dari ancaman bahaya bencana kelaparan.

Ekaprasetia Pancakarsa Sebagai Penuntun Sikap dan Tingkah Laku Manusia Indonesia


Feri Hyang Daika

Pancasila yang telah diterima  dan ditetapkan sebagai dasar negara sudah seharusnya menjadi jiwa seluruh rakyat Indonesia, sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Untuk memudahkan pengamalan Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, maka dibentuklah yang namanya Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai pedoman atau penuntun bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sanskerta. Secara harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia” berarti janji atau tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian, Ekaprasetia Pancakarsa berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak. Lima kehendak itu, tidak lain adalah kelima sila dari Pancasila.

Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) memberi petunjuk nyata dan jelas mengenai pengamalan kelima sila dari Pancasila sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.    Hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban asasi antara sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Saling mencitai sesama manusia.
c.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Persatuan Indonesia
a.    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.    Cinta tanah air dan bangsa.
d.    Menjaga kesatuan bangsa Indonesia yang diuraikan kedalam semboyan Bhineka Tunggal Ika atau berbeda-beda tetapi tetap satu.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
b.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan  bersama.
c.    Musyawarah untuk mecapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
d.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
e.    Putusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.    Bersikap adil.
b.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c.    Menghormati hak-hak orang lain.
d.    Suka member pertolongan kepada orang lain.
e.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
f.     Menghargai hasil karya orang lain.

Melalui petunjuk Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) seperti yang tersebut diatas, kita masing-masing sebagai manusia Indonesia harus berusaha agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari seluruh cara hidup kita.

Dengan demikian, maka tuntunan yang diberikan oleh Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) itu menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, oleh karenanya dapat mengatur dan memberikan arah tingkah laku bagi dirinya.

Ajaran-ajaran kemoralan seperti yang dijelaskan di atas, seharusnya diberikan kepada seluruh generasi bangsa Indonesia, baik itu melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah, di dalam keluarga, di lingkungan, melalui jalur media massa, jalur organisasi sosial politik ataupun organisasi sosial kemasyarakatan agar tercipta manusia Indonesia yang memiliki kepribadian sesuai dengan apa yang diharapkan dalam sila-sila atau kemoralan-kemoralan yang tertuang dalam Pancasila, sehingga dengan demikian dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sumber gambar: www.google.com
Referensi: Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, BP-7 PUSAT, 1993.

Korupsi Dalam Perspektif Etika Sosial dan Politik


Feri Hyang Daika

Sudah sejak lama masalah korupsi dianggap sebagai persoalan berat dan mendesak yang harus diatasi dan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia kedepannya. Melihat realita banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, seolah-olah menjadikan masalah korupsi sebagai sesuatu hal yang sepertinya sudah “biasa” terjadi, hampir bisa dipastikan setiap hari media massa baik cetak maupun elektronik menyajikan berbagai ragam berita tentang kasus korupsi di negeri ini. Tak dapat dipastikan, apakah korupsi memang sudah “membudaya” di kalangan masyarakat Indonesia sehingga dengan mudah dapat ditemukan di berbagai lini kehidupan di masyarakat ataukah memang kinerja lembaga yang menangani masalah korupsi di negeri ini mulai menunjukkan taji-nya dalam menguak serta memberantas berbagai masalah korupsi yang terjadi.
Bicara soal korupsi, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain adalah masalah moral. Lebih lanjut, K. Bertens mengatakan bahwa masalah korupsi dianggap sebagai suatu masalah etika. Mau tidak mau perlu diakui, korupsi menyangkut moral bangsa dan moral pribadi dari oknum yang terlibat dalam praktek tersebut. Dalam etika selalu berperan sekurang-kurangnya dua faktor berikut: di satu pihak ada norma-norma dan nilai-nilai moral yang menurut kodratnya bersifat umum dan di lain pihak, ada situasi khusus yang menurut kodratnya bersifat spesifik. Perilaku etis yang konkret merupakan penggabungan dari dua komponen tersebut. Demikian juga dalam konteks korupsi. Kejujuran, menghormati milik orang lain, tidak mencuri dan sebagainya merupakan nilai penting dalam konteks ini. Tetapi para koruptor akan membela diri dengan menunjuk kepada situasi spesifik mereka, misalnya mereka mengatakan bahwa gaji pegawai negeri tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Atau mereka hanya akan menunjuk kepada “kebudayaan” yang ada disekitarnya, sambil menegaskan: “semua orang melakukan hal itu”. Mereka mencari suatu dalih dalam situasi tertentu.
Dalam perspektif kehidupan profesi dikaitkan dengan kegiatan korupsi, etika profesi atau kode etik profesi yang dianggap sebagai pedoman suatu moralitas yang apabila dipatuhi atau ditaati sepenuhnya oleh seorang profesionalis, maka setidaknya ada sebuah harapan bahwa dengan demikian kode etik profesi sangat berperan besar dalam hal mereduksi kegiatan korupsi yang dilakukan oleh kalangan profesionalis, sebab profesionalisme dan etika profesi merupakan suatu kesatuan yang manunggal, yang dalam hal ini etika profesi berperan sebagai alat pengatur karena etika profesi mengontrol perilaku anggotanya agar tetap bekerja menurut etika yang disepakatinya.
Masalahnya bagaimana dengan korupsi yang dilakukan oleh para politikus jika dikaitkan dengan etika, khususnya etika profesi? Politikus bukanlah profesi yang jelas-jelas tidak meiliki kode etik profesi. Di luar konteks peraturan perundangan, hanya moral si politikus lah yang menjadi rambu-rambu atas keingingannya untuk melakukan perbuatan korupsi. Namun apalah artinya moral masa kini, toh yang menilai baik buruk suatu moral adalah orang lain yang dalam hal ini dilakukan oleh masyarakat umum. Penilaian dan pemberian label sebagai seorang koruptor bukanlah menjadi jaminan tidak akan terjadi korupsi lagi di negeri ini, sepanjang ada niat seseorang (pejabat) untuk memperkaya diri sendiri dengan cara “mencuri” uang rakyat yang jelas-jelas bertentangan dengan norma hukum dan moral serta etika masih terus tertanam didalam diri si pelaku korupsi, maka praktek korupsi pasti masih akan terus berlanjut hingga kapanpun.

Indonesia Yang Tergadaikan

Feri Hyang Daika

Karakteristik gagasan pembangunan pada masa orde baru yang berjalan hampir mirip dengan pemerintahan masa colonial yang otokratis dan kasar, serta stabilitas politik dijalankan dengan model yang kental dengan nuansa represi telah berhasil “mendisiplinkan” rakyat dan memberikan perlindungan politik bagi kroni-kroni birokrat pada masa itu.

Tekanan politis yang kuat dari kelompok pembaharuan yang menyebut diri sebagai kaum reformis dan terpaan badai krisis moneter akhirnya membuat peta politik dan kekuasaan berubah. Rezim Orde Baru yang berkuasa lebih kurang tiga dasawarsa itu goyah dan rontok pada pertengahan tahun 1998.

Desakan akan pembaharuan sistem politik, sosial, hukum dan ekonomi mengalir deras ke rumah rakyat, mana lagi kalau bukan gedung DPR-RI.

Setidaknya sampai hari ini telah terjadi empat kali amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945, sebagai buah dari usaha perbaikan system hukum dan politik di Indonesia.

Namun demikian, periode reformasi yang dimulai pada khir 1998 juga memunculkan segudang persoalan, salah satunya adalah masalah hukum. Seperti kecenderungan pemerintah menggunakan ideologi politik hukum yang pro terhadap pasar bebas.

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang lahir justru menjadi tiang-tiang utama bagi privatisasi cabang-cabang produksi yang penting-yang didalam UUD 1945 sendiri disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya dan dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Sebuah fakta penting tentang privatisasi ini telah menjadi bahaya utama bagi kelangsungan hidup bernegara masyarakat Indonesia kedepannya. Bukan saja telah mengingkari isi dari UUD 1945 namun juga telah mengarahkan kebijakan pembangunan yang tertuju pada liberalisasi ekonomi.

Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memperbolehkan privatisasi cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

3. UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang yang memperbolehkan penambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung.

4. UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang pada Bab VIII perihal Restrukturisasi dan Privatisasi.

Yang paling vital diantara kesemuaannya adalah Privatisasi atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Apa jadinya Indonesia 10 atau 15 tahun kedepan kalau semua cabang-cabang Badan Usaha Milik Negara tersebut telah di privatisasi oleh investor asing?? Yang jelas, negara ini telah benar-benar masuk dalam daftar “pegadaian’ internasional yang siapa punya uang banyak dapat menguasai sesuatu hal yang sifatnya sangat amat penting bagi negara Indonesia. Contoh langsung adalah penguasaan atas jasa telekomunikasi Indonesia yang kini telah berpindah tangan kepada investor negara tetangga.

Suatu hal yang benar-benar menyedihkan bagi keberlangsung negara ini.


Sumber hambar: www.google.com
Referensi: Buku Panduan Hukum di Indonesia, 2009.

Hukuman Mati Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Oleh: Feri Hyang Daika

Di bidang hukum dan keadilan di Indoneisa beberapa tahun belakangan ini membawa persoalan hukuman mati menjadi sebuah perdebatan. Ada sekalangan pihak yang sangat mendukung dilakukannya hukuman mati terhadap “penjahat” yang istilah untuk kejahatan yang dilakukannya itu berasal dari konstruksi masyarakat, begitulah yang tersirat dalam ajaran teori kriminologi kritis.

Ada pula yang berpendapat bahwa hukuman mati tidaklah dipandang sebagai sebuah bentuk hukuman yang paling efektif dan efisien dalam rangka untuk ikut menanggulangi kriminilitas dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang tejadi didalam masyarakat. Hukuman mati tidak lagi dipandang sebagai ancaman yang dapat atau bisa untuk mencegah orang untuk melakukan kejahatan terutama terhadap nyawa orang lain.

Terhadap pendapat yang terakhir ini saya setuju sekali. Negara yang mewakili pihak yang dirugikan dan kemudian mengatur, menuntut serta punya cukup andil intervensi dalam hal putusan hukuman mati terutama apabila menyangkut permasalahan nyawa orang banyak ternyata menurut saya bisa dipandang kurang bijaksana dalam menentukan sikap.
Sudah banyak korban dari peraturan yang mengatur tentang hukuman mati ini namun apa yang terjadi?

Negara kita masih saja tetap tidak aman bahkan kejahatan yang terjadi terhadap jiwa atau nyawa orang lain (pembunuhan) masih saja tetap banyak terjadi dan hampir-hampir menghiasi setiap pemberitaan media pertelevisian dalam acara-acara yang menyajikan laporan kejahatan atau kriminalitas. Sering kita dengar bahwa pembunuhan terjadi disana-sini. Lalu apakah gunanya aturan serta ancaman hukuman mati terhadap pelanggar kejahatan tersebut? Bak singa ompong tak tak punya apa-apa.

Negara membunuh penjahat atau pembunuh dengan dalil hukuman kepadanya atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain dan telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup yang telah dijamin negara lewat berbagai peratuan perundang-undangan bahkan dalam Pancasila dan UUD 1945 sendiri.

Seorang yang dikatakan penjahat melakukan pembunuhan kemudian oleh negara dijatuhi hukuman mati (dibunuh) karena telah mengambil nyawa orang lain dan dengan kata lain telah melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Apa bedanya ia dengan penjahat tersebut? Negara tidaklah lebih seperti penjahat tersebut. Ia juga sama saja dengan pembunuh tersebut yang mengambil nyawa atau melanggar hak asasi seseorang untuk hidup dengan alasan ia telah melakukan hal yang sama pula. Dengan perkataan lain, negara juga dapat disebut sebagai pembunuh.

Bagaimana mungkin sebagai suatu negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia tetapi ia sendiri tak melakukannya dengan sepenuh hati.

Penerapan hukuman mati menurut saya sudah layak untuk ditinggalkan, tidak ada jaminan bahwa dengan kita terus menerapkan hukuman mati kejahatan akan lebih kecil bahkan yang terjadi adalah bahwa meskipun kita menerapkan hukuman mati namun kejahatan terhadap nyawa sendiri masih saja banyak terjadi dan hal ini tidak sesuai dengan semboyan negara kita untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Aborsi Sebagai Alternatif ataukah Sebuah Pelanggaran Norma?

Oleh: Feri Hyang Daika

Permasalahan klasik lainnya yang hingga kini masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan hampir disetiap sudut belahan bumi ini tak lain adalah masalah aborsi. Abortus provocatus atau pengguguran kandungan menjadi pro dan kontra ketika norma agama mulai diterapkan. Ada banyak hal yang cukup manarik untuk dibahas dan didiskusikan namun dalam pembahasan secara singkat mengenai sikap saya terhadap masalah ini, saya memiliki pandangan yang mungkin tak akan mudah untuk diterima bagi pihak yang pro aborsi, begitu pula dengan pihak yang kontra terhadap masalah aborsi. Saya lebih memilih jalan tengah untuk ikut berupaya menyudahi persoalan yang menjadi perdebatan ini.

Aborsi boleh-boleh saja dilakukan sejauh hal itu harus dilakukan jika membahayakan salah satu pihak baik sang ibu maupun sang anak bilamana sebuah pilihan harus diambil. Demi keselamatan dan kehidupan salah satunya, “dosa pembunuhan” yang banyak dituduhkan orang-orang atas aborsi mau tidak mau menjadi sebuah jalan terbaik.

Bagamana mungkin demi menghindari tuduhan dan ancaman hukuman terhadap pembunuhan, seorang ibu dipaksa harus melahirkan anak yang pada akhirnya membawa akibat kematian kepadanya atau memaksa seorang bayi lahir yang pada akhirnya mengakibatkan kematian terhadap dirinya sendiri?

Memang benar bahwa agama tidak selalu mempunyai pandangan yang sama tentang saat dimulainya kehidupan insani namun mempunyai pandangan yang sama tentang kehidupan.
Aborsi harus bisa dipandang sebagai jalan terakhir atau alternatif demi penyelamatan jiwa seseorang (ibu atau kah si anak) bukan sebagai sebuah bentuk pelanggaran atas sesuatu yang dinormakan bukan pula sebagai sebuah pilihan atas kemaluan yang ditanggung atau diderita akibat hamil diluar pernikahan, bukan pula pilihan atas kondisi ekonomi yang sulit. Dan pada akhirnya dapat ditarik garis lurus bahwa aborsi boleh dilakukan sejauh pelaksanaan aborsi itu sendiri bertujuan untuk melindungi nyawa dari  pelaku aborsi ataukah nyawa dari janin yang harus dilahirkan.

Profesionalisme Jurnalis Dalam Pemberitaan di Media Massa

Feri Hyang Daika

Perkembangan media massa-masa kini telah menunjukkan suatu peningkatan yang sangat signifikan setelah melewati periode “masa gelapnya” media massa pada saat orde baru. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers telah benar-benar dijunjung tinggi dan diakui oleh pemerintah. Tidak seperti masa sebelumnya dimana perkembangan media massa benar-benar dikendalikan dan di kontrol sepenuhnya oleh pemerintah melalui kementerian penerangan yang intinya adalah untuk membatasi penyampaian berita maupun isi berita, terutama yang berkaitan dengan kebobrokan pemerintah Indonesia pada saat itu yang salah satunya adalah maraknya aksi korupsi dikalangan penguasa. Media massa “dilarang” memberitakan aib pemerintah, begitulah salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap independensi media massa dalam menyampaikan berita kala itu.
Tentu saja hal ini bukan saja telah “menyunat” muatan pemberitaan yang sifatnya informatif dan edukatif kepada masyarakat, tetapi juga telah mengintimidasi para jurnalis dengan tekanan-tekanan yang luar biasa dari pihak pemerintah.

Lepas dari masa suram kehidupan jurnalis dan media massa yang diawali dengan runtuhnya rezim orde baru, membuat sebuah harapan besar akan cita-cita kebebasan pers dan independensi media massa akhirnya benar-benar tercapai seperti saat ini.

Euforia akan kebebasan pers telah menjelma menjadi sebuah mimpi buruk bagi pemerintah sebab media masa kini bebas dan leluasa untuk mengkritik pemerintah dan menyampaikan pemberitaan buruk dari instansi pemerintah yang dinilai korup dan sebagainya. Juga saat ini kita dengan mudah dapat mengakses pemberitaan dari dunia internasional sekalipun tanpa harus ada istilah sensor dari pemerintah.

Namun pekembangan media massa yang demikian tentu haruslah didukung oleh sikap profesionalisme kerja para jurnalis juga, jangan sampai nilai objektivitas dalam sebuah pemberitaan di media menjadi terabaikan. Dalam hal ini, media sudah seharusnya berada dalam porsi yang seimbang. Artinya, tidak melebih-lebihkan suatu pemberitaan pun juga tidak mengurangi substansi atau isi pemberitaan tersebut dan jangan sampai asas kuno yang berbunyi “bad news is good news” atau berita buruk adalah berita baik bagi media menjadi sebuah acuan dalam sebuah pemberitaan.

Apalagi dalam sebuah berita, sudah selayaknya ia bukan hanya sekedar informatif atau menyampaikan informasi belaka tetapi haruslah edukatif pula atau paling tidak mengandung unsur edukasi bagi para pembaca atau pendengar berita.

Mengingat akan karakteristik masyarakat Indonesia yang mudah terprovokasi dan terpancing oleh isu-isu maupun pemberitaan miring soal pemerintah, agama dan sebagainya yang sangat sensitif menjadikan media massa harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan sebuah berita. Disinilah objektivitas pemberitaan dan profesionalisme jurnalistik benar-benar diuji.

Masih Ampuhkah Pancasila Dalam Menjaga Kesatuan Bangsa?


Oleh: Feri Hyang Daika

Dewasa ini, gaung-gaung dari semarak kemerdekaan telah diartikan secara luas oleh berbagai kalangan di negeri seribu pulau ini, Indonesia. Munculnya berbagai kelompok yang oleh pemerintah disebut sebagai gerakan separatis yang merongrong integrasi bangsa atau kesatuan bangsa menjadi sebuah perhatian khusus bagi kaum nasionalis dan pemerintah, terutama bagi kalangan yang memegang teguh prinsip persatuan dan kesatuan bangsa yang bersumber dari Pancasila, yang dipandang sebagai “alat” pemersatu bangsa ditengah pluralis-ragam macam suku dan budaya yang ada di Indonesia.

Munculnya kelompok-kelompok perjuangan kemerdekaan itu kemudian membuat esensi kesaktian Pancasila sebagai pemersatu bangsa patut untuk dipertanyakan. Masih ampuhkah Pancasila dalam menjaga kesatuan bangsa ini kedepannya?

Sebuah pertanyaan yang jawabannya tentu tidak bisa dipastikan saat ini sebab menurut buku yang berjudul “Tahun 2015 Indonesia Pecah” karangan Djuyoto Suntani, mengindikasikan bahwa pada tahun 2015 yang disebut Indonesia hanyalah Jamali atau Jawa, Madura dan Bali. Lalu sisanya? Daerah yang lain diramalkan akan terpecah belah menjadi lebih kurang 15 negara-negara yang berdiri sendiri.

Pecahnya Indonesia ini diakibatkan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu:
1. Kepentingan primordial (kesamaan etnis),
2. Ikatan ekonomis (kepentingan bisnis),
3. Ikatan kultur (kesamaan budaya),
4. Ikatan ideologis (kepentingan politik), dan
5. Ikatan religius (membangun negara berdasar agama).

Selain itu, isu politik nasional juga turut menjadi salah satu faktor karena tarik ulur kepentingan para politisi di negeri ini telah menggiring bangsa kearah kehancuran.

Sila Persatuan Indonesia telah benar-benar “diperkosa” oleh tarik ulur kepentingan-kepentingan kelompok yang merasa kecewa terhadap kinerja pemerintah pusat yang dinilai gagal dalam memenuhi amanat UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Alih-alih mensejahterakan rakyat Indonesia, pemerintah dinilai kurang memperhatikan keberlangsungan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Program pemerintah yang mungkin maksudnya adalah baik kemudian diterjemahkan menjadi sebuah propaganda politis, yang kemudian menjatuhkan citra positif pemerintah. Sebut saja misalnya program konversi minyak tanah ke gas elpiji telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat luas. Kita semua tahu dan telah sering menyaksikan di berbagai tayangan televisi, hampir setiap hari tabung gas elpiji bak sebuah bom yang selalu memakan korban nyawa dan harta masyarakat Indoensia.

Selain itu, keterbelakangan pembangunan ekonomi dan pendidikan diluar pulau Jawa telah menyebabkan ketimpangan di berbagai daerah, sebut saja Kalimantan dan Papua yang sampai hari ini masih bergelut dengan masalah-masalah klasik yang terkait dengan pembangunan ekonomi dan pendidikan. Padahal, dalam pemetaan sumber daya nasional, di dua daerah tersebut terdapat berbagai macam sumber daya alam yang menjanjikan dalam menyumbang peningkatan pembiayaan APBN.

Tetapi ironis, masalah klasik lainnya yang berupa kemiskinan masih melekat diantara warga negara yang berusaha setia untuk patuh terhadap Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Bayangkan, apabila Sumatera, Kalimantan dan Papua tak lagi menjadi bagian daripada Indonesia bagaimanakah nasib kelangsungan bangsa ini dalam membiayai belanja negaranya??

Hal-hal yang seperti inilah kemudian membuat daerah merasa “cemburu” atas ketidakadilan pemerintah pusat dalam membangun dan mensejahterakan bangsa ini, pembangunan terkesan terlalu sentralistik, yaitu dipulau Jawa saja. Akibatnya muncullah kelompok-kelompok perjuangan yang mencoba berusaha untuk melepaskan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
Untuk meredam aksi disintegrasi bangsa atau perpecahan bangsa dan menjaga agar Pancasila sebagai sumber kesatuan bangsa tetap dijunjung tinggi, pemerintah pusat kemudian mengeluarkan peraturan yang dinilai oleh beberapa ahli malah semakin mematangkan aksi disintegrasi bangsa itu sendiri.

Peraturan tersebut tak lain adalah Otonomi Daerah (Otonomi Khusus bagi daerah tertentu) yang intinya memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan atau keperluan masing-masing daerah. Tetapi kemudian banyak kalangan menilai bahwa otonomi daerah ini diibaratkan seperti mobil mainan remot konrol yang mobilnya (daerah) seolah dibiarkan untuk “bebas” melakukan apapun sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah lainnya, namun kontrol atau kendalinya tetap ada pada pemerintah pusat, sebuah otonomi yang setengah hati yang kemudian mengarahkan kepada aksi provokasi untuk melakukan pemisahan diri dari Republik Indonesia-yang juga berarti bukan hanya telah “memperkosa” sila Persatuan Indonesia tetapi barang kali juga dapat dikatakan telah “membunuh” sila tersebut manakala disintegrasi bangsa benar-benar terjadi. Pancasila yang hanya tinggal nama.

MENGADUKAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI

sumber gambar: www.google.com


A. Bentuk-Bentuk Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Secara yuridis dapat disimpulkan polisi juga merupakan aparat penegak hukum, sama halnya dengan pejabat pemerintah, hakim dan jaksa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, polisi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku: UU Kepolisian Negara, KUHP, KUHAP dan peraturan lainnya berupa Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Keputusan Kapolri) Nomor Kep/32/VII/2003, tanggal 1 Juli 2003 dan Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003.

Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, seyogianya dapat dikenakan sanksi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa:
1. Bertutur kata kasar dan bernada marah,
2. Menyalahi atau menyimpang dari prosedur tugas,
3. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat,
4. Mempersulit masyarakat yang memutuhkan bantuan/pertolongan,
5. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
6. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan,
7. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur,
8. Merendahkan harkat dan martabat manusia”
(Pasal 7 Kode Etik Profesi Kepolisian)

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk membuat laporan atau pengaduan supaya aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran dapat ditindak secara hukum.

B. Tata Cara Pengaduan
1. Pelapor berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 33 Tahun 2003, dapat berasal dari:
a. Masyarakat (korban/kuasanya),
b. Anggota Polri,
c. Instansi terkait,
d. LSM,
e. Media massa.

2. Laporan disampaikan kepada Pelayanan Pengaduan (Yanduan) baik yang ada di Mabes Polri maupun yang berada pada tingkat daerah maupun wilayah.

3. Pemeriksaan awal dilaksanakan oleh pengemban fungsi Provoost pada setiap jenjang organisasi Polri, seperti: Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) pada tingkat Mabes Polri.

4. Hasil pemeriksaan akan ditelaah, dengan hasil:
a. Jika terdapat unsur tindak pidana maka berkas perkara akan diberikan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di pengadilan umum,
b. Jika terdapat unsur pelanggaran kode etik maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan dibuat komisi kode etik Polri,
c. Jika terdapat unsur pelanggaran disiplin maka berkas perkara akan dilimpahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum) yang selanjutnya akan diperiksa dalam sidang disiplin.

5. Terhadap masing-masing pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda, diantaranya:
a. Jika terbukti pelanggaran yang dilakukan memiliki unsur pidana, maka sanksi yang akan diberikan berdasarkan pada ketentuan pasal-pasal dalam KUHP,

b. Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran kode etik maka sanksinya berupa:
i. Dinyatakan sebagai perbuatan tercela,
ii. Diperintahkan untuk menyatakan penyesalan dan minta maaf secara terbatas atau terbuka,
iii. Tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian.

c. Jika terbukti yang terjadi adalah pelanggaran disiplin maka sanksinya berupa:
i. Teguran lisan,
ii. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun,
iii. Penundaan kenaikan gaji berkala,
iv. Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun,
v. Mutasi,
vi. Pembebasan dari jabatan,
vii. Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Sumber referensi: Buku Panduan Hukum Di Indoensia, Edisi kedua, Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Sekilas Tentang Korban dan Kejahatan

A. Pengertian Korban
Undang-undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana (Pasal 1 angka 2).
Korban juga didefinisikan oleh van Boven yang merujuk pada Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai berikut: “orang yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik karena tindakan (by act) maupun karena kelalaian (by omission).”
Secara luas pengertian korban diartikan bukan hanya sekedar korban yang menderita langsung, akan tetapi korban yang tidak langsung pun juga mengalami penderitaan yang dapat diklasifikasikan sebagai korban. Yang dimaksud korban tidak langsung disini seperti isteri kehilangan suami, anak yang kehilangan bapak, orang tua yang kehilangan anaknya dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Mandelson, berdasarkan derajat kesalahannya korban dibedakan menjadi 5 macam, yaitu:
1. Yang sama sekali tidak bersalah
2. Yang jadi korban karena kelalaiannya
3. Yang sama salahnya dengan pelaku
4. Yang lebih bersalah daripada pelaku
5. Yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (dalam hal ini pelaku dibebaskan)

B. Hak-Hak Korban
Hak-hak korban diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan bahwa korban berhak untuk:
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan.
c. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
d. Mendapat penerjemah.
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.
g. Mendapatkan informasi mengenai keputusan pengadilan.
h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
i. Mendapat identitas baru.
j. Mendapatkan tempat kediaman baru.
k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
l. Mendapat nasihat, dan/atau
m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Adapun hak-hak para korban menurut van Boven adalah hak untuk tahu, hak atas keadilan dan hak atas reparasi (pemulihan), yaitu hak yang menunjuk kepada semua tipe pemulihan, baik material maupun nonmaterial bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak tersebut telah terdapat dalam berbagai instrument-instrumen hukum mengenai hak asasi manusia yang berlaku dan juga terdapat dalam yurisprudensi komite-komite hak asasi manusia internasional maupun pengadilan regional hak asasi manusia.

C. Pengertian Kejahatan
Kejahatan menurut hukum pidana adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsure-unsur delik, sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Atau perbuatan yang dilarang atau diancam pidana barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut.
Kejahatan dalam konsep yuridis juga berarti tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukuman pidana. Sejalan dengan pengertian tersebut, Wirjono Prodjodikoro mengatakan tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman pidana.
Van Hattum mengatakan bahwa suatu peristiwa pidana adalah suatu peristiwa yang menyebabkan hal seseorang (pembuat) mendapatkan hukuman atau dapat dihukum.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa kejahatan dalam arti yuridis adalah kejahatan yang diatur oleh undang-undang. Atau dengan kata lain, setiap perbuatan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai undang-undang.

Referensi: Rena Yulia, Viktimologi; Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Kritik Terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Oleh Feri Hyang Daika

''Jika agama tidak bisa menangkal kejahatan, ia pun tak bisa mengklaim dirinya sebagai daya kebaikan yang efektif ''
-Morris Raphael Cohen-


 sumber gambar: www.google.com

Pada era sekarang ini, di Indonesia khususnya, pengaturan mengenai agama dan kepercayaan warga negaranya menjadi sebuah polemik besar ketika kemajuan zaman menuntut kebebasan setiap individu untuk melakukan perbuatan tertentu maupun kebebasan yang berasal dari negara itu sendiri melalui UU No. 39/1999 tentang HAM yang mengatur serta menjamin beberapa kebebasan dari masyarakat Indonesia, termasuk kebebasan untuk beragama atau berkeyakinan.

Agama telah menjadi simbol keberadaban umat manusia Indonesia masa kini, akibatnya seorang warga negara Indonesia 'wajib' memeluk suatu agama tertentu dari 6 agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia, jika ia tidak mau dianggap sebagai manusia kafir dan berdosa karena tidak beragama. Pengaturan yang demikian tidak lebih seperti seekor anjing yang diikat lehernya oleh sang tuan, pemaksaan individu untuk beragama oleh negara. Lalu kalau-kalau hal itu memang benar demikian adanya, apalah artinya beragama bila hanya sebagai status dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan pelengkap administrasi negara?

Seseorang dianggap kafir dan berdosa bila tak memeluk suatu agama tertentu. Lalu kemudian muncul ormas-ormas yang berhaluan keagamaan menjadi semacam 'polisi moral' yang 'menghakimi' warga negara yang tidak patuh pada norma agama. Bahwa seseorang dianggap bertentangan dan bahkan melanggar ketentuan agama tertentu. Kemudian untuk melegitimasi tentang keber-agamaan di Indonesia, beberapa peraturan perundang-undangan menyematkan syarat-syarat tertentu berkaitan dengan agama. Misalnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa "perkawinan adalah sah menurut hukum masing-masing agamanya (Pasal 2)". sebuah pengaturan yang jauh dari kebijaksanaan, meng-agama-kan umat manusia ditengah keberagaman umat manusia itu sendiri.

Sementara bagi para penganut keyakinan, selalu berada pada posisi yang kurang beruntung di negeri Pancasila ini, negara yang menurut landasan filofisnya mengakui dan seharusnya menjamin kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Meskipun keyakinan itu sendiri diakui oleh negara tetapi pada konteks kenyataannya bahwa seseorang yang berkeyakinan harus pula beragama. Untuk itu, demi kelengkapan adminitrasi kependudukan, mereka harus mempunyai KTP dan didalam KTP itu terdapat kolom agama yang harus diisi oleh setiap warga negara. Disinilah letak kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi terabaikan. Mereka harus memilih satu agama tertentu padahal mereka punya keyakinan sendiri. Lalu apakah bedanya beragama dan berkeyakinan? Agama menjadi alat untuk mengajarkan kebaikan-kebaikan begitu pula dengan keyakinan, yang pada umumnya mereka begitu sangat menghargai prinsip-prinsip mulia seperti menjaga alam dan sebagainya.

Campur tangan negara dalam penentuan keber-agamaan penduduk Indonesia memang bila ditinjau dari tujuan negara, maksudnya adalah baik, membekali umat manusia dengan pengetahuan religiusitas dengan harapan akan tercipta insan yang ber-akhlak mulia (harapannya). Namun pengaturan tentang agama ini telah menjadi sarat dengan muatan politis. Seseorang yang tidak beragama 'dipaksa' untuk memeluk suatu agama tertentu yang jelas punya tujuan dan maksud tertentu pula, sedangkan para pemeluk keyakinan tertentu diluar agama yang secara sah diakui oleh negara menjadi terintimidasi lewat peraturan ini. Padahal, Pancasila menghendaki agar terjadi umat Indonesia yang bisa hidup berdampingan tanpa dipisahkan oleh suku, ras dan termasuk agama.

Tetapi kondisi di Indonesia masa kini, telah mencampur-adukan pemahaman religiusitasnya dengan kepentingan politis. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, sampai saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya oleh negara dan sekelompok masyarakatnya sendiri.

2 Pasal Kontradiktif dan Diskriminatif dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan

 sumber gambar: www.google.com


Oleh: Feri Hyang Daika

Perkawinan adalah suatu hal yang sifatnya sakral dalam hidup umat manusia. Begitu juga bagi negara, perkawinan dinilai sebagai sebuah perbuatan hukum dimana negara harus ambil bagian dalam urusan perkawinan warga negaranya, maka tidaklah heran kalau-kalau ada peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur tentang bagaimana proses perkawinan itu berlangsung hingga bagaimana pula suatu perkawinan menjadi berakhir atau lebih dikenal dengan istilah perceraian. Dalam pengaturan tersebut tentu ada banyak hal yang harus benar-benar diperhatikan dalam rangka menjadikannya sebagai dasar atau asas dari sebuah produk hukum khususnya tentang perkawinan yang berlaku secara nasional.

Dalam undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974, diakui (dalam penjelasan) Pasal 3 bahwa UU No 1 tahun 1974 menganut asas monogami yang artinya pada asasnya bahwa dalam suatu perkawinan menurut undang-undang ini, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun pada pasal yang sama, dalam hurub (b), dikatakan bahwa pengadilan dapat memberikan ijin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang sepanjang dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Dua kententuan yang tertulis dalam satu pasal ini secara terang-terang dapat dilihat terjadi suatu kontradiktif, dimana pada ayat sebelumnya dikatakan bahwa asas suatu perkawinan adalah monogami sementara pada ayat berikutnya dikatakan bahwa pengadilan dapat memberikan ijin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang. Ada pengingkaran terhadap asas perkawinan dalam pasal tersebut.

Pengingkaran atas asas monogami ini berakibat pada diskriminasi terhadap kaum perempuan, bunyi dari pasal tersebut sangat bersifat patrialkal, menempatkan dan menitik beratkan perhatiannya kepada kepentingan laki-laki. Pendiskriminasian terhadap perempuan dalam undang-undang ini tidak berhenti pada Pasal 3 saja. Dalam Pasal 4, akan sangat terlihat jelas bahwa pendiskriminasian dalam undang-undang ini sangat kental sekali. Pasal 4 ayat (2) mengatakan bahwa pengadilan memberikan ijin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang isteri, (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Dalam pasal 4 tersebut, seluruhnya mengatur tentang kepentingan laki-laki. Laki-laki seperti diberikan hak eksklusif untuk melakukan perkawinan lagi dengan alasan yang secara legal formal tertulis didalam undang-undang.

Persyaratan yang tertulis dalam Pasal 4 diatas, apabila dicermati satu per satu, keseluruhannya menempatkan perempuan pada posisi yang termarjinalkan, menjadikan bunyi dari pasal ini sangat bias jender. Yang artinya secara tidak langsung, memberikan kesempatan kepada laki-laki dewasa untuk menikahi lebih dari seorang perempuan dalam hubungan perkawinan yang sah menurut undang-undang dengan alasan yang kurang rasional.

Sungguh keadilan dalam undang-undang ini patut untuk dipertanyakan, memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk melakukan perkawinan dengan perempuan lain manakala sang isteri dianggap tidak dapat menjalankan kewajiabannya sebagai isteri atau si isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang sulit disembuhkan. Tetapi sebaliknya bagaimanakah jika dalam perkawinan tersebut si suami yang mendapat cacat badan dan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami? Apakah oleh undang-undang ini, si isteri diijinkan untuk bersuami lebih dari seorang? Tentu tidak, dalam undang-undang ini tidak ditemukan satu pun pengaturan tentang hal sebaliknya seperti yang diatur dalam pasal 3 huruf (b) dan Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, dapat diambil sebuah kesimpulan sederhana bahwa dua pasal tersebut jelas-jelas sangat kontradiktif dan diskriminatif bagi perempuan. dimanakah para feminis modern Indonesia yang selalu memperjuangkan kesetaraan jender selama ini, apakah mereka “sengaja” membiarkan persoalan yang bisa disebut bias jender ini ataukah memang tak ada keadilan didalam hukum sehingga sesuatu yang tidak adil justru ditemukan dalam sebuah produk hukum yang diharapkan dapat memberikan rasa adil pada pihak yang terikat-terkait undang-undang ini.