Menagih Janji Pembubaran Ormas Anarkis


Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Munculnya aksi-aksi kekerasan akibat konflik horizontal yang memiliki muatan politis, kepentingan tertentu hingga yang bernuansa SARA di tanah air belakangan ini telah menelan banyak korban dan kerugian yang tidak sedikit. Sudah barang tentu hal-hal yang sifatnya destruktif demikian menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita semua, terlebih bagi pemerintah RI. Dalam Pidatonya yang disampaikan pada saat memperingati Hari Pers Nasional di Kupang-NTT pada beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tegas meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di Cekeusik, Pandeglang-Banten. Kejadian serupa juga terjadi di Temanggung, ketika sekelompok orang menyerang dan merusak beberapa bangunan sekolah dan tempat ibadah. Lagi, Presiden meminta kepada Polri untuk menindak tegas pelaku pengrusakan dan penyerangan yang terjadi di Temanggung.

Perlunya Pembinaan Kewirausahaan Bagi Masyarakat Desa Pedalaman di Kabupaten Ketapang


 Oleh: Feri Hyang Daika


Pengangguran, potensi SDM dan SDA serta usia produktif umur 17-35 tahun sangat berkorelasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat pedalaman di Kabupaten Ketapang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka pengangguran cukup tinggi yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya jumlah pencari kerja lebih  banyak dibanding ketersediaan lapangan pekerjaan, banyak anak putus sekolah yang akhirnya tidak terserap dalam dunia kerja, terbatasnya kemampuan warga masyarakat desa di pedalaman untuk mengolah sumber daya alam menjadi sumber mata pencaharian serta iklim perekonomian yang goyang akibat berbagai krisis telah membuat banyak warga masyarakat di pedalaman Kabupaten Ketapang yang notabene banyak yang masih berusia produktif tidak dapat melakukan banyak kegiatan atau pekerjaan yang dapat menghasilkan uang secara maksimal. Belum lagi kebijakan politis pemerintah baik pusat maupun daerah yang kurang memperhatikan  pembangunan perekonomian di pedalaman.

Melihat berbagai faktor diatas dan untuk menjawab tantangan zaman, pembinaan kewirausahaan bagi masyarakat desa di pedalaman berupa kursus dan pelatihan hendaknya dapat menjadi alternatif  bagi usaha pembangunan dan peningkatan ekonomi yang tentu juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pedalaman. Masyarkat perlu diberdayakan secara optimal sebagai pekerja yang produktif, bukan lagi sebagai sebagai spectator atau penonton dalam pembangunan perekonomian kewilayahan.

Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih pro-aktif untuk menyikapi permasalahan ini. Masyarakat pedalaman usia produktif seharusnya diberi keterampilan yang punya prospek kerja dan bernilai jual tinggi melalui kursus atau pelatihan, misalnya kursus atau pelatihan tentang pertanian, perikanan darat, peternakan, pertukangan atau keterampilan lain yang memiliki nilai jual sesuai dengan kondisi pasar atau marketable.

Selain dapat menekan tingginya angka urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota atas motif mencari pekerjaan demi peningkatan kesejahteraan serta menekan angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja, kegiatan pembinaan kewirausahaan masyarakat desa pedalaman berupa kursus atau pelatihan keterampilan tentu juga akan sangat bermanfaat banyak bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Ketapang secara keseluruhan, sebab kemajuan desa menjadi tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan. Dan hal yang lebih penting adalah bahwa kegiatan pembinaan kewirausahaan desa di pedalaman dapat menjadi alat untuk mengurangi atau meredam masalah sosial di kawasan daerah pedalaman yang rawan terjadinya konflik horizontal akibat kecemburuan sosial.

Kajian ini menyimpulkan bahwa pembinaan kewirausaahan berupa kursus dan pelatihan bagi masyarakat desa di pedalaman memiliki urgensi yang cukup tinggi sebagai langkah awal bagi pembangunan ekonomi kewilayahan serta tolok ukur bagi keberhasilan pembangunan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang.

Menyoal Transparansi Keuangan Pemda Yang Akuntabel


Oleh: Feri Hyang Daika

Tuntutan akan transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel seakan tidak pernah berhenti didengungkan oleh berbagai pihak dalam rangka memerangi candu korupsi ditubuh penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.  Untuk itu, maka  dibutuhkan adanya transparansi keuangan pemerintah daerah yang akuntabel oleh pemda sebagai salah satu bentuk cerminan berjalannya sistem dan tata pemerintahan yang baik di tingkat daerah. Transparansi keuangan yang akuntabel secara sederhana dapat dipahami sebagai penyampaian secara resmi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai laporan keuangan daerah berdasarkan hasil audit oleh auditor yang profesional. 

Tujuan atau manfaatnya apa? Dengan adanya transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel kepada masyarakat, maka hal ini akan menjadi kontrol sosial bagi aparatur pemerintah daerah oleh masyarakat terhadap indikasi maupun potensi terjadinya peyimpangan penggunaan anggaran yang ada di PEMDA. Jika ada transparansi publik atas keuangan daerah, tentu akan sangat bermanfaat bagi banyak pihak. Bagi pemerintah tentu dengan adanya transparansi keuanggan daerah yang akuntabel ini, maka akan mematahkan tuduhan-tuduhan miring dari berbagai kalangan yang mungkin mengganggap bahwa pemerintah penuh kebohongan atau pejabat publik melakukan korupsi terhadap dana ini dan itu dan lain sebagainya, yang tentu saja tuduhan-tuduhan miring tersebut akan sangat merugikan bagi pencitraan pemerintah daerah dimata masyarakatnya sendiri. Dan bagi pihak lain, dengan adanya transparansi publik tersebut maka akan mengundang banyak pihak untuk bersama-sama mencermati dan bukan tidak mungkin ikut serta terlibat dalam melakukan suatu kegiatan audit terhadap keuangan daerah guna kepentingan bersama.

Mengapa? Karena: 1. Menyampaikan laporan keuangan daerah kepada masyarakat daerah itu sendiri bukanlah suatu perbuatan yang dilarang atau dianggap tabu sehingga masyarakat tidak perlu tahu. Justru menurut Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.  Keterbukaan infomasi publik yang baik tentu akan mencerminkan suatu tata pemerintahan yang baik pula atau good governance yang selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Untuk memberikan suatu ilustrasi dalam menyampaikan suatu progres pembangunan ekonomi kewilayahan yang telah dan akan terjadi dimasa yang akan datang. 3. Dengan adanya transparansi publik atas keuangan pemda, maka masyarakat akan tahu bagaimana posisi perkembangan keuangan daerah pada sutau periode tahun tertentu. Sehingga dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bermanfaat juga guna perkembangan akademis, misalnya menjadi bahan penelitian mahasiswa dalam menyelesaikan study-nya atau dapat juga menjadi contoh bagi daerah kabupaten lain terkait dengan perkembangan keuangan daerah yang telah terjadi. Dan yang paling penting, poin ke 4 adalah sebagai suatu bentuk upaya untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah yang berpotensi atau rawan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.

Bagaimana bentuk pelaksanaan transparansi keuangan yang akuntabel oleh pemda? Pertama; mengundang masyarakat melalui perwakilan LSM atau lembaga Agama, lembaga adat atau organisasi kepemudaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam rangka keigatan audit keuangan daerah. Tidak bisa dipungkiri, LSM dan lembaga Agama, lembaga adat dan organisasi kepemudaan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan keseharian masyarakat. kedua:  mempublikasikan hasil audit di media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik. Jika memang hasil audit tidak ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah, pemerintah daerah mestinya tidak usah takut untuk melakukan transparansi keuangan daerah dengan cara mempublikasikan di media massa. Mestinya kita berani untuk mempublikasikan hasil audit tersebut.

Kebijakan Impor Beras dan Ketahanan Pangan Indonesia

Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: google.com
Pada awal-awal kemerdekaan, negara ini memang telah mengejutkan dunia internasional, khususnya kawasan Asia Tenggara dengan berbagai pencapaian-pencapaian yang cukup gemilang dalam berbagai sektor. Salah satunya adalah pertanian. Indonesia kala itu dijagokan sebagai negara lumbung padi dikawasan Asia Tenggara yang mampu menyuplai kebutuhan beras untuk konsumsi dalam negeri dan hal itu memang benar saja terjadi. Masih terekam jelas bahwa ekses dari keberhasilan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri khususnya beras tersebut kemudian membuat pemerintah pada saat itu menerapkan kebijakan bahwa seluruh bangsa Indonesia harus makan nasi, (beras) sampai-sampai pemerintah Indonesia melakukan swasembada beras pada tahun 1982 dan bahkan mampu memproduksi beras sebanyak 25,8 juta ton per tahun serta memberi bantuan 1 juta ton padi kering kepada rakyat Afrika yang kala itu dilanda kelaparan.

Lain dulu, lain sekarang. Begitulah kata pepatah yang menggambarkan keadaan Indonesia tempo dulu dan sekarang. Jika kita menengok sejarah, memang benar bahwa negara ini pernah mencapai masa gemilang dalam hal hasil sawah. Tetapi apabila kita mengamati kondisi pangan Indonesia masa kini, tentu akan sering kita jumpai pemberitaan-pemberitaan yang mengabarkan bahwa seringkali pemerintah mengeluarkan kebijakan impor kebutuhan sembako dari berbagai negara. Sebut saja misalnya beras yang kerap kali diimpor dari negara Vietnam atau dari Thailand.

Kebijakan impor sembako tersebut tentu menjadi sebuah cerminan atau gambaran tentang gagalnya ketahanan pangan bangsa kita. Barangkali kita bisa mengatakan bahwa ketahanan pangan bangsa kita sangatlah lemah. Bahan makanan seringkali susah didapat di pasaran dan harganya pun tentu saja melambung tinggi. Dalam beberapa kasus, kelangkaan dan tingginya harga bahan pangan disebabkan oleh kondisi cuaca yang mengakibatkan gagal panen, pendistribusian yang kurang lancar hingga susahnya pupuk bagi para petani.

Gagal panen bukanlah satu-satunya penyebab dari susahnya mendapat bahan pangan dan harga yang tinggi, melainkan poin pentingnya adalah lemahnya sistem ketahanan pangan di negara kita untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Lemahnya ketahanan pangan inilah yang mengakibatkan kita akhirnya harus mengimpor bahan pangan dari berbagai negara. Dengung-dengung tentang surplus beras yang pernah diuatarakan oleh Bulog hampir saja menjadi sebuah wacana belaka manakala saat ini pemerintah akan membentuk Timnas Beras untuk menanggulangi kurangnya produksi pangan dalam negeri, yang dengan kata lain dapat diterjemahkan sebagai berita buruk bagi ketahanan pangan dalam negeri.

Tak heran jika banyak pengamat dari berbagai lembaga internasional memprediksi bahwa bangsa Indonesia kembali akan melakukan impor beras pada tahun ini. Seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, Departemen Pertanian Amerika Serikat memprediksikan Indonesia akan mengimpor 1,75 juta ton pada tahun 2011 ini dan sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara importir beras nomor 4 terbesar didunia bersama Nigeria, Filiphina dan Arab Saudi.

Konflik ketahanan pangan ini tentu menjadi sebuah sinyalemen yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah untuk secara cepat dan tepat melakukan langkah antisipatif terhadap lemahnya ketahanan pangan bangsa ini, terutama dalam memperkuat produksi beras dalam negeri yang selajan dengan konsepsi negara agrasis agar konsumsi pangan dalam negeri tetap terjaga dan menjauh dari ancaman bahaya bencana kelaparan.

Ekaprasetia Pancakarsa Sebagai Penuntun Sikap dan Tingkah Laku Manusia Indonesia


Feri Hyang Daika

Pancasila yang telah diterima  dan ditetapkan sebagai dasar negara sudah seharusnya menjadi jiwa seluruh rakyat Indonesia, sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Untuk memudahkan pengamalan Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia, maka dibentuklah yang namanya Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) sebagai pedoman atau penuntun bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sanskerta. Secara harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia” berarti janji atau tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian, Ekaprasetia Pancakarsa berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak. Lima kehendak itu, tidak lain adalah kelima sila dari Pancasila.

Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) memberi petunjuk nyata dan jelas mengenai pengamalan kelima sila dari Pancasila sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa
a.    Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.    Hormat-menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban asasi antara sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Saling mencitai sesama manusia.
c.    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.    Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.     Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

Persatuan Indonesia
a.    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c.    Cinta tanah air dan bangsa.
d.    Menjaga kesatuan bangsa Indonesia yang diuraikan kedalam semboyan Bhineka Tunggal Ika atau berbeda-beda tetapi tetap satu.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
a.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
b.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil putusan untuk kepentingan  bersama.
c.    Musyawarah untuk mecapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
d.    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
e.    Putusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.    Bersikap adil.
b.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c.    Menghormati hak-hak orang lain.
d.    Suka member pertolongan kepada orang lain.
e.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
f.     Menghargai hasil karya orang lain.

Melalui petunjuk Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) seperti yang tersebut diatas, kita masing-masing sebagai manusia Indonesia harus berusaha agar nilai-nilai, norma-norma, sikap dan tingkah laku yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila itu benar-benar menjadi bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari seluruh cara hidup kita.

Dengan demikian, maka tuntunan yang diberikan oleh Ekaprasetia Pancakarsa atau Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) itu menyatu dengan kepribadian setiap manusia Indonesia, oleh karenanya dapat mengatur dan memberikan arah tingkah laku bagi dirinya.

Ajaran-ajaran kemoralan seperti yang dijelaskan di atas, seharusnya diberikan kepada seluruh generasi bangsa Indonesia, baik itu melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah, di dalam keluarga, di lingkungan, melalui jalur media massa, jalur organisasi sosial politik ataupun organisasi sosial kemasyarakatan agar tercipta manusia Indonesia yang memiliki kepribadian sesuai dengan apa yang diharapkan dalam sila-sila atau kemoralan-kemoralan yang tertuang dalam Pancasila, sehingga dengan demikian dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sumber gambar: www.google.com
Referensi: Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, BP-7 PUSAT, 1993.