OMBUDSMAN

Konon Ombudsman adalah kata Swedia yang berarti wasit. Ombudsman sebagai institusi resmi memang berasal dari sana. Sejak tahun 1809 Undang-Undang Dasar Swedia mengenal lembaga Ombudsman, yang diangkat oleh DPR. Ombudsman adalah fungsionaris yang menjamin perlindungan hak-hak para warga negara, disamping perlindungan yang sudah diberikan melalui jalur hukum yang resmi.
Betapapun hebatnya sistem hukum yang dimiliki suatu negara, tidak semua masalah bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan menuntut dipengadilan tidak selalu merupakan jalan yang tepat. Ombudsman adalah upaya untuk mencari jalan keluar dari kesulitan – keulitan semacam itu.
Seorang Ombudsman bekerja secara independen terhadap pemerintah atau DPR. Ia mempunyai kuasa luas dalam mengadakan pemeriksaan. Antara lain, ia berhak melihat dokumen - domkumen instansi pemerintah. Tentu saja ia terikat dengan kewajiban kerahasisaan.
Ombudsman sendiri tak berkuasa mengambil keputusan. Ia hanya dapat memberikan advice kepada instantsi negara yang relevan tentang cara menyelesaikan suatu masalah. Kunci kesuksesan Ombudsman adalah posisinya yang tidak memihak. Pendapatnya dinilai Objektif, sehingga mudah diberi kepercayaan oleh para warga negara maupun instansi negara.


Sumber : Buku Perspektif Etika, Karangan K. Bertens, Penerbit Kanisius, 2005.