Asas-Asas Hukum

1. Pengertian Asas Hukum
Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas dan pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat dan sebagainya.

Asas hukum yang dimaksud adalah yang kita kenal dengan istilah Rechtsbeginselen dalam bahasa Belanda, yang berarti asas umum pengadilan internasional sebagai kaidah hukum.

2. Beberapa Asas Hukum
  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, adalah bahwa keterangan para pihak harus didengar.
  • Bis de edem re ne sit actio atau ne bis in idem, mengenai perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan kembali untuk kedua kalinya. Pasal 76 KUHPidana
  • Clausual rebus sic stanibus, suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya masih tetap sama.
  • Cogitationis poenam nemo patitur, tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
  • Concobitus facit nuptias, perkawinan terjadi karena ada hubungan kelamin.
  • De gustibus non est disputandum, mengenai selera tidak adapat disengketakan.
  • Errare humanum est, trupe in errore perseverare, membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk terus mempertahankan kekeliruan.
  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus, sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, hukum harus tetap ditegakkan.
  • Geen straf zonder schuld, tiada hukum tanpa kesalahan.
  • In dubio pro reo, dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
  • Quiquid est in territorio, etiam est de territorio, asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
  • Unus testis nullus testis, satu orang saksi bukanlah saksi (Lebih jelas periksa Pasal 185 Ayat (2) KUHP)
  • Presumtion of innocence, biasa juga disebut sebagai asas praduga tidak bersalah, bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan  bahwa ia berasalah dan putusan hakim tersebut telah memiliki kekuatan tetap.
  • Pacta sunt servanda, setiap perjanjian itu mengikat bagi para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik.
  • Similia similibus, dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak boleh pilih kasih.
  • Testimonium de auditu, kesaksian dapat didengar dari orang lain.
  • Lex neminem cigit ad impossobilia, undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contoh Pasal 44 KUHPid

Referensi: Ikhtisar Ilmu Hukum, Muchsin, IBLAM, 2006.