POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA


Oleh: Feri Hyang Daika

 sumber gambar: www.google.com
Menikah beda agama, dalam Islam ada 2 jenis menikah beda agama:
  1. Laki-laki beragama Islam menikah dg perempuan non-Islam
  2. Perempuan beragama Islam menikah dg laki-laki non-Islam


Untuk poin 1, hukumnya adalah MAKRUH. Sedangkan untuk poin 2, hukumnya jelas-jelas DILARANG (HARAM). Baik…untuk lebih mantapnya, kami buka referensi2, diantaranya Fikh Sunnah karya Sayid Sabiq dan Tanya Jawab Agama dari tim PP Muhammadiyah.

Mulai dari poin 2.
Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dg laki2 non Islam adalah Al Baqarah(2):221,

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Jadi, bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dg laki2 non Islam, maka akan dianggap berzina.

Pada kesempatan ini, kami hanya akan membahas lebih detil poin 1 yaitu pernkawinan antara Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya BOLEH, dengan dasar Al Maidah(5):5,

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”


Secara ringkas bisa kita bagi menjadi demikian :

1. Suami Islam-istri ahli kitab = boleh

2. Suami Islam-istri kafir bukan ahli kitab = haram

3. Suami ahli kitab-istri Islam = haram

4. Suami kafir bukan ahli kitab-istri Islam = haram

Menurut Undang-undang :
Hukum di indonesia tidak memungkinkan untuk melaksanakan hukum antaragama (islam dan kristen). benarkah demikian? seandainya sepasang lelaki dan perempuan yang berbeda agama ingin melangsungkan pernikahan, bagaimana caranya, apakah bisa dilakukan di indonesia atau harus pergi ke luar negeri. Apakah perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui nikah siri?

Dalam Undang-undang tidak diatur tentang perkawinan beda agama. Tetapi dalam pasal 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 memberikan pengertian tentang perkawinan yaitu : "Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa". Berarti dituntut, bila akan melaksanakan perkawinan, dasari atas ikatan lahir batin.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika kedua-duanya itu berlainan agama, menurut ketentuan dalam UU Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan, kecuali apabila salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya itu.

Oleh sebab itu disarankan jika ingin melangsungkan perkawinan, berpedoman pada perkawinan Campuran - S. 1989 : 158, dalam hal ini Kantor Catatan Sipil yang melaksanakannya. Dari ketentuan ini, jelas sudah bahwa anda tidak perlu ke luar negeri jika ingin melaksanakan perkawinan.