Menyoal Transparansi Keuangan Pemda Yang Akuntabel


Oleh: Feri Hyang Daika

Tuntutan akan transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel seakan tidak pernah berhenti didengungkan oleh berbagai pihak dalam rangka memerangi candu korupsi ditubuh penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.  Untuk itu, maka  dibutuhkan adanya transparansi keuangan pemerintah daerah yang akuntabel oleh pemda sebagai salah satu bentuk cerminan berjalannya sistem dan tata pemerintahan yang baik di tingkat daerah. Transparansi keuangan yang akuntabel secara sederhana dapat dipahami sebagai penyampaian secara resmi oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai laporan keuangan daerah berdasarkan hasil audit oleh auditor yang profesional. 

Tujuan atau manfaatnya apa? Dengan adanya transparansi keuangan pemerintah yang akuntabel kepada masyarakat, maka hal ini akan menjadi kontrol sosial bagi aparatur pemerintah daerah oleh masyarakat terhadap indikasi maupun potensi terjadinya peyimpangan penggunaan anggaran yang ada di PEMDA. Jika ada transparansi publik atas keuangan daerah, tentu akan sangat bermanfaat bagi banyak pihak. Bagi pemerintah tentu dengan adanya transparansi keuanggan daerah yang akuntabel ini, maka akan mematahkan tuduhan-tuduhan miring dari berbagai kalangan yang mungkin mengganggap bahwa pemerintah penuh kebohongan atau pejabat publik melakukan korupsi terhadap dana ini dan itu dan lain sebagainya, yang tentu saja tuduhan-tuduhan miring tersebut akan sangat merugikan bagi pencitraan pemerintah daerah dimata masyarakatnya sendiri. Dan bagi pihak lain, dengan adanya transparansi publik tersebut maka akan mengundang banyak pihak untuk bersama-sama mencermati dan bukan tidak mungkin ikut serta terlibat dalam melakukan suatu kegiatan audit terhadap keuangan daerah guna kepentingan bersama.

Mengapa? Karena: 1. Menyampaikan laporan keuangan daerah kepada masyarakat daerah itu sendiri bukanlah suatu perbuatan yang dilarang atau dianggap tabu sehingga masyarakat tidak perlu tahu. Justru menurut Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.  Keterbukaan infomasi publik yang baik tentu akan mencerminkan suatu tata pemerintahan yang baik pula atau good governance yang selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 2. Untuk memberikan suatu ilustrasi dalam menyampaikan suatu progres pembangunan ekonomi kewilayahan yang telah dan akan terjadi dimasa yang akan datang. 3. Dengan adanya transparansi publik atas keuangan pemda, maka masyarakat akan tahu bagaimana posisi perkembangan keuangan daerah pada sutau periode tahun tertentu. Sehingga dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut bermanfaat juga guna perkembangan akademis, misalnya menjadi bahan penelitian mahasiswa dalam menyelesaikan study-nya atau dapat juga menjadi contoh bagi daerah kabupaten lain terkait dengan perkembangan keuangan daerah yang telah terjadi. Dan yang paling penting, poin ke 4 adalah sebagai suatu bentuk upaya untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah yang berpotensi atau rawan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah.

Bagaimana bentuk pelaksanaan transparansi keuangan yang akuntabel oleh pemda? Pertama; mengundang masyarakat melalui perwakilan LSM atau lembaga Agama, lembaga adat atau organisasi kepemudaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam rangka keigatan audit keuangan daerah. Tidak bisa dipungkiri, LSM dan lembaga Agama, lembaga adat dan organisasi kepemudaan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan keseharian masyarakat. kedua:  mempublikasikan hasil audit di media massa, baik itu media cetak maupun media elektronik. Jika memang hasil audit tidak ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan penggunaan anggaran daerah, pemerintah daerah mestinya tidak usah takut untuk melakukan transparansi keuangan daerah dengan cara mempublikasikan di media massa. Mestinya kita berani untuk mempublikasikan hasil audit tersebut.