Indonesia Yang Tergadaikan

Feri Hyang Daika

Karakteristik gagasan pembangunan pada masa orde baru yang berjalan hampir mirip dengan pemerintahan masa colonial yang otokratis dan kasar, serta stabilitas politik dijalankan dengan model yang kental dengan nuansa represi telah berhasil “mendisiplinkan” rakyat dan memberikan perlindungan politik bagi kroni-kroni birokrat pada masa itu.

Tekanan politis yang kuat dari kelompok pembaharuan yang menyebut diri sebagai kaum reformis dan terpaan badai krisis moneter akhirnya membuat peta politik dan kekuasaan berubah. Rezim Orde Baru yang berkuasa lebih kurang tiga dasawarsa itu goyah dan rontok pada pertengahan tahun 1998.

Desakan akan pembaharuan sistem politik, sosial, hukum dan ekonomi mengalir deras ke rumah rakyat, mana lagi kalau bukan gedung DPR-RI.

Setidaknya sampai hari ini telah terjadi empat kali amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945, sebagai buah dari usaha perbaikan system hukum dan politik di Indonesia.

Namun demikian, periode reformasi yang dimulai pada khir 1998 juga memunculkan segudang persoalan, salah satunya adalah masalah hukum. Seperti kecenderungan pemerintah menggunakan ideologi politik hukum yang pro terhadap pasar bebas.

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang lahir justru menjadi tiang-tiang utama bagi privatisasi cabang-cabang produksi yang penting-yang didalam UUD 1945 sendiri disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai sepenuhnya dan dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Sebuah fakta penting tentang privatisasi ini telah menjadi bahaya utama bagi kelangsungan hidup bernegara masyarakat Indonesia kedepannya. Bukan saja telah mengingkari isi dari UUD 1945 namun juga telah mengarahkan kebijakan pembangunan yang tertuju pada liberalisasi ekonomi.

Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang memperbolehkan privatisasi cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

3. UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang yang memperbolehkan penambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung.

4. UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang pada Bab VIII perihal Restrukturisasi dan Privatisasi.

Yang paling vital diantara kesemuaannya adalah Privatisasi atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Apa jadinya Indonesia 10 atau 15 tahun kedepan kalau semua cabang-cabang Badan Usaha Milik Negara tersebut telah di privatisasi oleh investor asing?? Yang jelas, negara ini telah benar-benar masuk dalam daftar “pegadaian’ internasional yang siapa punya uang banyak dapat menguasai sesuatu hal yang sifatnya sangat amat penting bagi negara Indonesia. Contoh langsung adalah penguasaan atas jasa telekomunikasi Indonesia yang kini telah berpindah tangan kepada investor negara tetangga.

Suatu hal yang benar-benar menyedihkan bagi keberlangsung negara ini.


Sumber hambar: www.google.com
Referensi: Buku Panduan Hukum di Indonesia, 2009.