Menagih Janji Pembubaran Ormas Anarkis


Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Munculnya aksi-aksi kekerasan akibat konflik horizontal yang memiliki muatan politis, kepentingan tertentu hingga yang bernuansa SARA di tanah air belakangan ini telah menelan banyak korban dan kerugian yang tidak sedikit. Sudah barang tentu hal-hal yang sifatnya destruktif demikian menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita semua, terlebih bagi pemerintah RI. Dalam Pidatonya yang disampaikan pada saat memperingati Hari Pers Nasional di Kupang-NTT pada beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tegas meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di Cekeusik, Pandeglang-Banten. Kejadian serupa juga terjadi di Temanggung, ketika sekelompok orang menyerang dan merusak beberapa bangunan sekolah dan tempat ibadah. Lagi, Presiden meminta kepada Polri untuk menindak tegas pelaku pengrusakan dan penyerangan yang terjadi di Temanggung.


Dari dua kasus yang terjadi di awal tahun 2011 tersebut, memunculkan spekulasi publik bahwa tindakan kekerasan yang terjadi tersebut disinyalir dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu secara terencana dan terorganisir dengan rapi. Ormas-ormas tertentu pun akhirnya di curigai menjadi dalang dibalik aksi kekerasan yang terjadi, dan desakan berbagai kalangan agar pemerintah bertindak tegas dengan membubarkan ormas-ormas tersebut mencuat kepermukaan. Gayung pun bersambut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya meminta kepada Polri dan Mendagri untuk membubarkan ormas-ormas yang bertindak anarkis dan mengganggu kenyamanan publik selama ini.

Tidak berlebihan memang, apa yang menjadi desakan berbagai kalangan agar ormas yang anarkis tersebut dibubarkan oleh pemerintah. Toh, kita sebagai warga masyarakat awam pun cukup tahu mengenai apa dan bagaimana tindakan ormas yang dimaksud oleh presiden.
Dalam pengertian yuridis, UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan  (Ormas), memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah  organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas ormas tersebut.
Ormas mempunyai kewajiban untuk menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, jika suatu ormas melakukan tindakan anarkis yang tentu akan mengarah kepada tindakan destruktif, jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Sanksinya, sesuai dengan Pasal 13 UU No. 8 Tahun 1985 adalah berbentuk pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang secara nyata-nyata telah melakukan tindakan kekerasan.
Secara administratif, pembubaran ormas anarkis tersebut dapat saja dilakukan. Namun kita perlu memperhatikan secara jeli. Sanksi administrasi  itu merujuk pada pembubaran organisasinya, tidak menyentuh pada pengurus dan anggotanya. Pertanyaannya adalah seberapa efektifkah pembubaran ormas tersebut? secara organisasi, sah-sah saja bila ormas yang anarkis tersebut dibubarkan, tapi siapa yang menjamin bahwa orang-orang yang tergabung dalam organisasi yang hendak dibubarkan tersebut lantas diam dan tidak berbuat apa-apa?
Organisasinya dibubarkan, tapi bukan tidak mungkin para anggota kelompok tersebut kemudian membentuk organisasi baru lagi yang isi dan kegiatannya sama saja, memamerkan power-nya dengan cara melakukan berbagai macam bentuk kekerasan dan intimidasi bahkan bertindak brutal dengan mengatasnamakan kelompok atau lebih tepatnya kepentingan tertentu. Yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menyikapi persoalan yang demikian, jangan hanya menjadi retorika dan wacana saja. Masyarakat Indonesia menantikan kedamaian dan kehidupan yang aman dan tenteram.