Perlunya Pengukuhan Hak Ulayat Di Kalimantan Barat




Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Sebagaimana dikutip dari laporan penelitian Integrasi Hak Ulayat dalam Yurisdiksi UUPA, yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Fakultas Hukum UGM pada tahun 1978, menyebutkan bahwa hak ulayat dapat dipahami sebagai istilah teknis yuridis berupa hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah beserta seluruh isinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar. Hak ulayat ini menunjukkan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam serta wilayah tertentu sebagai objek hukumnya.


Hukum postif yang berlaku di Indonesia telah dengan jelas mengakui keberadaan hak ulayat atau tanah adat yang ada dalam sistem masyarakat Indonesia untuk kemudian diakomodir dan dimasukkan kedalam sistem hukum yang berlaku. Pengakuan negara terhadap keberadaan hak ulayat dapat kita temukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, diantaranya terdapat dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peratuan Dasar Pokok Pokok Agraria dan Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta beberapa peraturan lainnya.

Namun bentuk real pengakuan negara terhadap keberadaan tanah adat atau hak ulayat ini masih sangat kurang tegas dan tidak begitu nampak terlihat, manakala keberadaan tanah adat atau hak ulayat hanya diakui keberadaannya sepanjang menurut kenyataanya masih ada. Kriteria terhadap keberadaan hak ulayat masyarakat adat menurut penjelasan Pasal 6 UU No. 7/2004 bahwa keberadaan hak ulayat dianggap masih ada apabila memenuhi 3 unsur, yaitu:

1.   Unsur masyarakat adat: yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
2.   Unsur wilayah: terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup bagi warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidup sehari-hari;
3.   Unsur hubungan masyarakat adat tersebut dengan wilayahnya: yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut apabila dilakukan penilaian secara seksama terhadap kondisi kehidupan masyarakat adat Dayak yang ada di pedalaman Kalimantan Barat saat ini yang notabene masih memegang teguh adat dan tradisi serta mempunyai sistem hukum adat yang kuat pula, maka secara umum tidak ada 1 pun kriteria yang tidak terpenuhi. Itu artinya bahwa secara de facto keberadaan hak ulayat atau tanah adat pada kelompok masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat masih ada dan dapat dibuktikan serta diakui keberadaannya oleh negara.

Sumber: www.google.com
Namun pengakuan ini seharusnya dipertegas oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan suatu produk hukum berupa perda atau peraturan lain yang bersifat mengatur serta mengukuhkan atau menetapkan keberadaan hak ulayat atau tanah adat yang ada di Kalimantan Barat. Pengukuhan atau penetapan hak ulayat ini sangat perlu dan mendesak untuk dilakukan, mengingat dalam banyak kasus konflik kehutanan yang terjadi di Kalimantan Barat seringkali melibatkan masyarakat adat dengan corporate sebagai aktor terkait tindakan pencaplokan tanah adat atau hak ulayat oleh perusahaan untuk kepentingan tertentu yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran etis dalam sistem hukum masyarakat adat Dayak yang ada di Kalimantan Barat. Dengan adanya pengukuhan hak ulayat atau tanah adat oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah, maka secara otomatis akan sangat menguatkan keberadaan hak ulayat atau hak serupa dengan itu dalam sistem kehidupan masyarakat adat Dayak yang ada di Kalimantan Barat.

Selain itu, dengan adanya peraturan yang mengatur tentang pengukuhan keberadaan hak ulayat atau tanah adat, maka peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi alat atau panduan yuridis bagi penyelesaian konflik dimasa yang akan datang apabila terdapat konflik kehutanan yang terjadi berkaitan dengan adanya kegiatan pembangunan diluar kehutanan baik itu berupa perkebunan atau pertambangan yang berada di sekitar hak ulayat yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Pengukuhan hak ulayat ini juga secara teoretik dan praktik dapat memberikan jaminan bagi terjaganya kelestarian alam dan lingkungan yang terdapat pada tanah adat. Dan dengan demikian maka secara tidak langsung melalui pengukuhan atau penetapan hak ulayat, pemerintah daerah telah berhasil melibatkan masyarakat untuk ikut serta menjaga dan memelihara hutan yang terdapat dalam tanah adat dalam sistem masyarakat adat Dayak yang ada di Kalimantan Barat.

Sumber: www.google.com
Pengukuhan hak ulayat ini adalah suatu langkah sederhana dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi keberadaan hak ulayat yang ada di Kalimantan Barat. Jika hal ini tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah, maka bukan tidak mungkin dalam tahun-tahun kedepan, konflik kehutanan yang melibatkan masyarakat adat karena tanah adatnya digusur oleh perusahaan guna kepentingan komersil sangat mungkin akan terjadi di berbagai daerah Kalimantan Barat dimana sistem hukum masyarakat adatnya masih sangat kuat dan sementara itu desakan kebutuhan lahan untuk kegiatan pembangunan semakin tahun semakin meningkat. Semua ini ibarat bom waktu yang apabila tidak ada pengaturan yang jelas dan tegas, maka sewaktu-waktu dapat pecah dan memunculkan konflik baru.