Welcome to Anarchy Country


Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Bangsa Indonesia dahulunya dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme yang melekat pada Hak Asasi Manusia serta nilai-nilai lain yang menggambarkan betapa santun dan ramahnya orang Indonesia yang selaras dengan adat, budaya serta tradisi ketimuran. Kesemuaannya itu tercantum dengan jelas pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. 

Perlunya Pengukuhan Hak Ulayat Di Kalimantan Barat




Oleh: Feri Hyang Daika

Sumber: www.google.com
Sebagaimana dikutip dari laporan penelitian Integrasi Hak Ulayat dalam Yurisdiksi UUPA, yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Fakultas Hukum UGM pada tahun 1978, menyebutkan bahwa hak ulayat dapat dipahami sebagai istilah teknis yuridis berupa hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan untuk mengurus dan mengatur tanah beserta seluruh isinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar. Hak ulayat ini menunjukkan adanya hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam serta wilayah tertentu sebagai objek hukumnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Agama



Oleh: Feri Hyang Daika



Sumber ilustrasi: www.google.com
Akhir-akhir ini buntut dari dikeluarkannya kebijakan SKB 3 Menteri tentang pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 lalu, telah menimbulkan pro dan kontra ditanah air, terlebih banyak kalangan menilai bahwa para Jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak mengindahkan atau mematuhi isi dari SKB 3 Menteri yang pada pokoknya memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya serta dengan tegas pula disebutkan bahwa anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Asas-Asas Hukum

1. Pengertian Asas Hukum
Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas dan pondamen. Sedangkan arti asas yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat dan sebagainya.

Asas hukum yang dimaksud adalah yang kita kenal dengan istilah Rechtsbeginselen dalam bahasa Belanda, yang berarti asas umum pengadilan internasional sebagai kaidah hukum.

Memahami Hubungan Kerja


Sumber: www.google.com
      Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur kerja, upah dan perintah. Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjan kerja yang dibuat oleh pengusaha dengan buruh. 
       Isi perjanjian kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perburuhan dan perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Terdapat dua macam perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).